KALIBEJI
NEWS ~ Bagi warga masyarakat yang mau mengurus Administrasi Kependudukan ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, hendaknya memperhatikan
batas waktu pelaporan jangan sampai terkena denda administrasi kependudukan.
Adapun denda pelayanan administrasi kependudukan sebagai berikut :
N0
|
JENIS
PELAYANAN
|
BATAS
WAKTU PELAPORAN
|
DENDA ADM
|
1.
|
Pindah datang bagi Orang Asing
yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Tetap
|
30 (tiga puluh) hari sejak
diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang
|
200.000
|
2.
|
Pindah datang ke luar negeri bagi
Penduduk Warga Negara Indonesia
|
30 (tiga puluh) hari sejak
kedatangan
|
100.000
|
3.
|
Pindah datang dari
luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesia
|
14 (empat belas) hari sejak
tanggal kedatangan
|
100.000
|
4.
|
Pindah datang dari luar negeri
bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
|
14 (empat belas) hari sejak
diterbitkan Izin Tinggal Terbatas
|
200.000
|
5.
|
Perubahan status Orang Asing yang
memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal
Tetap
|
14 (empat belas) hari sejak
diterbitkan Izin Tinggal Terbatas
|
200.000,
|
6.
|
Pindah ke luar negeri bagi Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin
Tinggal Tetap
|
14 (empat belas) hari sebelum
rencana kepindahannya
|
200.000
|
7.
|
Perubahan KK
|
30 (tiga puluh) hari sejak
terjadinya perubahan
|
5.000
|
8.
|
Kelahiran
|
60 (enam puluh) hari sejak
kelahiran
|
20.000
|
9.
|
Perkawinan
|
60 (enam puluh) hari sejak
perkawinan
|
50.000
|
10
|
Pembatalan perkawinan
|
90 (sembilan puluh) hari setelah
putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
|
50.000
|
11.
|
Perceraian
|
60 (enam puluh) hari sejak tanggal
putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap
|
50.000
|
12.
|
Pembatalan perceraian
|
60 (enam puluh) hari setelah
putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
|
50.000
|
13.
|
Pengangkatan anak
|
30 (tiga puluh) hari setelah
diterimanya salinan Penetapan Pengadilan.
|
20.000
|
14.
|
Pengakuan anak
|
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
Surat Pengakuan Anak oleh Ayah dan disetujui oleh Ibu dari Anak yang
bersangkutan.
|
20.000
|
15.
|
Pengesahan anak
|
30 (tiga puluh) hari sejak
Ayah dan Ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan
akta perkawinan.
|
20.000
|
16
|
Perubahan nama
|
30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk.
|
50.000
|
17.
|
Perubahan status kewarganegaraan
di Indonesia
|
100.000
|
|
18
|
Peristiwa Penting lainnya
|
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
Penetapan Pengadilan.
|
50.000
|
19.
|
Setiap penduduk yang bepergian
tidak membawa KTP-el
|
20.000
|
|
20.
|
Setiap Orang Asing yang memiliki
Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan tempat
tinggal.
|
100.000
|
Semoga pelayanan administrasi kependudukan ditingkat
Desa, Kecamatan maupun Kabupaten semakin
optimal. (sumber:Disdukcapil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar