Kamis, 16 Maret 2017

DENDA ADMINISTRASI PELAYANAN KEPENDUDUKAN




KALIBEJI NEWS ~ Bagi warga masyarakat yang mau mengurus Administrasi Kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, hendaknya memperhatikan batas waktu pelaporan jangan sampai terkena denda administrasi kependudukan. Adapun denda pelayanan administrasi kependudukan sebagai berikut :
N0
JENIS PELAYANAN
BATAS WAKTU PELAPORAN
DENDA ADM
1.
Pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Pindah Datang
200.000
2.
Pindah datang ke luar negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesia
30 (tiga puluh) hari sejak kedatangan
100.000
3.
Pindah datang dari luar   negeri bagi Penduduk Warga Negara Indonesia
14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan
100.000
4.
Pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas
14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas
200.000
5.
Perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas
200.000,
6.
Pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
14 (empat belas) hari sebelum rencana kepindahannya
200.000
7.
Perubahan KK
30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan
5.000
8.
Kelahiran
60 (enam puluh) hari sejak kelahiran
20.000
9.
Perkawinan
60 (enam puluh) hari sejak perkawinan
50.000
10
Pembatalan perkawinan
90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
50.000
11.
Perceraian
60 (enam puluh) hari sejak tanggal putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap
50.000
12.
Pembatalan perceraian
60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
50.000
13.
Pengangkatan anak
30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan Penetapan Pengadilan.
20.000
14.
Pengakuan anak
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh Ayah dan disetujui oleh Ibu dari Anak yang bersangkutan.
20.000
15.
Pengesahan anak
30 (tiga puluh) hari  sejak Ayah dan Ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
20.000
16
Perubahan nama
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk.
50.000
17.
Perubahan status kewarganegaraan di Indonesia

100.000
18
Peristiwa Penting lainnya
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Penetapan Pengadilan.
50.000
19.
Setiap penduduk yang bepergian tidak membawa KTP-el

20.000
20.
Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan tempat tinggal.

100.000

Semoga  pelayanan administrasi kependudukan ditingkat Desa, Kecamatan maupun Kabupaten semakin  optimal. (sumber:Disdukcapil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar