Selasa, 14 Maret 2017

PROSEDUR MENGURUS SKCK



KALIBEJI NEWS - Bagi warga masyarakat yang akan mengurus/membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna melengkapi persyaratan melamar pekerjaan atau mendaftar calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau pindah daerah, agar tidak mengalami kebingunan dalam proses pembuatan SKCK, terutama bagi masyarakat yang baru pertama kali atau tidak mengerti tata cara mengurus SKCK, berikut ini kami sampaikan  alur pembuatan SKCK sebagai berikut :

  1. Minta surat pengantar dari RT yang di tanda tangani dan di stempel oleh ketua RW (blangko khusus untuk SKCK) 
  2. Siapkan  pas foto 4 x 6 berwarna dengan backgraund warna merah sebanyak 5 buah. 
  3. Siapkan foto copi KK, KTP, dan Akte Kelahiran 
  4. Datang ke Balai Desa/Kelurahan minta surat pengantar dari Desa guna  pembuatan SKCK dan izin orang tua atau izin suami/istri bagi yang telah menikah. 
  5. Setelah membuat surat pengantar dari desa, berikutnya ke Kantor Kecamatan guna meminta rekomendasi/stempel  dari kecamatan untuk pembuatan SKCK dan menyerahkan pas foto 1 lembar. 
  6. Setelah pengantar desa di stempel kecamatan  selanjutnya datang ke polsek ke bagian pembuatan SKCK dengan menyerahkan persyaratan membuat SKCK. 
  7. Setelah selesai pembuatan surat rekomendasi setingkat polsek, Anda bisa langsung ke Polres untuk pembuatan SKCK Anda. Di Polres, Anda akan mengisi formulir identitas Anda, termasuk keluarga Anda, khusus identitas Anda usahakan sama dengan KTP Anda, jangan lupa membawa 6 - 8 pas foto berwarna Anda ukuran sama 4 x 6. Setelah Anda mengisi formulir biodata, Anda akan diberi sebuah lembar berwarna putih, yakni form rumus sidik jari Anda. Namun, terlebih dahulu, Anda harus mengisi identitas di pada baris titik-titik yang harus diisi, sesuaikan dengan identitas KTP Anda. 
  8. Tahap berikutnya adalah tahapan rekam sidik jari oleh petugas kepolisian dengan menempelkan 10 jari Anda ke alat sidik jari dan mencetak sidi jari Anda satu per satu, milai dari jari kelingking, hingga telunjuk, lalu 4 jari kecuali jempol Anda, dan terakhir adalah jempol Anda. Penempelan ini dari tangan kiri ke tangan kanan atau bisa sebaliknya. 
  9. Setelah menempel, petugas akan mengamati sidik jari Anda dan kemudian mencetak hasilnya dengan kode tertentu pada area rumus sidik jari pada form Anda. (awas ada pungli) 
  10. Setelah selesai, Anda bisa menyerahkan hasilnya ke petugas pemberi form Anda kemudian mencetak SKCK Anda. Pada tahap ini, sesuai UU yang berlaku di kepolisian Anda dimintai biaya sebesar Rp. 10.000,- (saya lihat memang ada Undang-Undangnya, jadi bukan pungutan liar alias SOP). 
  11. Bila perlu legalisir, Anda harus meng-copy SKCK Anda sebanyak minimal 10 lembar (untuk CPNS), atau lebih kemudian Anda baru bisa memberikannya ke petugas untuk melegalisirnya.   
Demikian prosedur mengurus SKCK semoga bermanfaat. (Kaur).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar