KALIBEJI
NEWS - Warga masyarakat diminta ikut memantau pelaksanaan aturan baru terkait
larangan pembelian dengan jerigen di SPBU. Sebab bukan tidak mungkin, akan ada
pihak-pihak tertentu atau spekulan yang "bermain" dan mengambil
keuntungan sepihak dari kebijakan tersebut.
Kasie Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kebumen, Agung Patuh SH mengakui, potensi kecurangan bisa saja terjadi menyusul kebijakan dari Pertamina soal larangan SPBU melayani pembelian jerigen dan membuat pengecer tak lagi menjual premium.
Kasie Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Kebumen, Agung Patuh SH mengakui, potensi kecurangan bisa saja terjadi menyusul kebijakan dari Pertamina soal larangan SPBU melayani pembelian jerigen dan membuat pengecer tak lagi menjual premium.
Salah
satunya, kemungkinan penjual eceran mengoplos pertamax dengan pertalite demi
mendapat untung dengan cara yang curang. Modusnya, dengan mencampurkan menjual
pertamax yang dicampur dengan pertalite.
Itu
mungkin terjadi, mengingat selisih harga kedua BBM itu cukup lumayan, yakni Rp
6.900 perliter untuk pertalite dan Rp 7.400 untuk Pertamax di tingkat SPBU.
Dengan warna kedua jenis bahan bakar minyak yang memiliki kemiripan warna
(sama-sama berwarna kebiruan), masyarakat awam sulit membedakan bila pertamax
yang dia beli sudah dioplos dengan Pertalite.
Agung
mengatakan, Pertamax oplosan jelas sangat merugikan konsumen. Mengantisipasi
hal itu, Agung mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan ketat distribusi BBM
itu. Di sisi lain, dia meminta warga masyarakat ikut waspada dan cerdas saat
membeli BBM di eceran. "Kami menghimbau agar warga masyarakat ikut
memantau dan teliti sebelum membeli. Kalau menjumpai ada indikasi kecurangan,
silakan melapor baik kepada kamia atau kepolisian," tegasnya sembari
mengatakan, sanksi sudah menunggu bagi para spekulan yang merugikan konsumen.
Di sisi lain, Agung menjelaskan, aturan larangan pembelian dengan jerigen di SPBU hanya berlaku bagi mereka yang membeli untuk kemudian dijual (pengecer). Sedangkan bagi masyarakat nelayan, usaha mikro kecil dan menengah, masih diperbolehkan memberli premium dengan jerigen. "Syaratnya, mereka harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas-dinas terkait. Misalnya Dinas Kelautan untuk nelayan dan Disperindagsar untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah," ujarnya.
Di sisi lain, Agung menjelaskan, aturan larangan pembelian dengan jerigen di SPBU hanya berlaku bagi mereka yang membeli untuk kemudian dijual (pengecer). Sedangkan bagi masyarakat nelayan, usaha mikro kecil dan menengah, masih diperbolehkan memberli premium dengan jerigen. "Syaratnya, mereka harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas-dinas terkait. Misalnya Dinas Kelautan untuk nelayan dan Disperindagsar untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar