Rabu, 15 Maret 2017

PERSYARATAN MENGURUS DATA PENDUDUK BERMASALAH

KALIBEJI NEWS - Data kependudukan yang ada di Disdukcapil adalah data yang dilindungi oleh undang-undang, namun demikian masih ada data penduduk yang hilang dari data Base Kependudukan. Contoh nyata di Desa Kalibeji ada data keluarga yang hilang satu keluarga, anggota keluarganya atau kepala keluarganya tidak ada di data base kependudukan. Hal ini mungkin juga terjadi di desa-desa lainnya.
Bagi warga masyarakat yang kehilangan data base kependudukan dimohon untuk mengurus memunculkan data kembali di Disdukcapil Bidang Informasi Administrasi Kependudukan dengan syarat sebagai berikut :
  1. tidak dapat diwakilkan / anggota keluarganya
  2. membawa surat nikah yang asli seluruh keluarga
  3. membawa E-KTP atau KTP lainnyayang asli, yang dimiliki seluruh keluarga
  4. membawa kartu keluarga yang asli
  5. membawa akte kelahiran yang asli, seluruh anggota keluarga yang sudah memiliki
perlu di ingat untuk pengurusan pemunculan data di Disdukcapil Kebumen tidak langsung dilayani, prosesnya harus daftar dulu. sebagai contoh daftar tanggal 9 September 2015 maka  proses pemunculan data dilayani tanggal 19 oktober 2015 dan bagi pendaftar dibatasi hanya dua orang saja tidak boleh lebih. (Kaur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar